artikel, skripsi dan tesis islam

artikel, skripsi dan tesis islam pilihan untuk pencerahan pemikiran keislaman

Rabu, 21 Januari 2009

Wahhabi Menggugat Syi’ah (4)

Wahhabi Menggugat Syi’ah (4)
Ditulis pada Mei 29, 2008 oleh Ibnu Jakfari

Petunjuk Hadis Ghadir

Ibnu Abdi al Wahhâb menolak bahwa hadis Ghadir menunjukkan makna penunjukkan Ali sebagai Khalifah dan imam atas umat Islam… akan tetapi tidak ada bukti yang ia ajukan selain kebetaran-keberatan yang ia munculkan dari benaknya tanpa disertai bukti… ia tidak melibatkan diri dalam mengupas makna kata perkata dari hadis yang disambdakan lisan suci Rasulullah saw…. saya tidak mengerti, apakah itu karena ketidak mampuannya dalam kaijan-kajian seperti itu, atau ia menganggap bahwa apapun yang ia lontarkan tidak perlu harus disertai dengan pembuktikan apapun, sebab:

وَ ما يَنْطِقُ عَنِ الْهَوى‏ إِنْ هُوَ إِلاَّ وَحْيٌ يُوحى.

“Dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al Qur’an) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).” (QS. An Najm[53];4)

dan tidak sepantasnya orang mempertanyakan apapun yang ia lontarkan, justru merekalah yang harus ditanyai!

Karenanya, saya akan ajukan alasan yaang dikemukakan oleh para tokoh penentang Syi’ah yang sibuk membantah dan memalingkan pemaknaan hadis Ghadir agar tidak menjadi senjata kuat kaum Syi’ah untuk menegakkan hujjah mereka!

Diskusi saya akan tefokus kepada mereka, dan bukan kepada pada para mukallid buta mereka!

Kata Maula Tidak Pernah Datang Untuk Makna Aula Bit tasharruf

Mereka mengemukakan bahwa para ahli bahasa tidak pernah membenarkan pemaknaan kata:مولى untuk makna:أولى بالتصرف/yang paling berhak mengatur! Syubhat ini ditelan mentah-mentah kaum Nawâshib dari imam mereka Ibnu Taimiyah dan ad Dahlawi dalam kitab at Tuhfah-nya.

Dan untuk melihat sejauh mana ke benaran klaim mereka itu, mari kita ikuti kajian bahasa di bawah ini:

Dalam membela klaim mereka, tidak segan-segan mereka memalsu atas nama klaim ijmâ’ ahli habasa! Akan tetapi klaim ijmâ’ itu sangat naif dan tidak berdasar! Seperti akan saya buktikan di bawah ini.

Ad Dahlawi berkata dalam at Tuhfah al Itsnâ ‘Asyâriyah, setelah menyebutkan satu riwayat hadis Ghadir dari riwayat Buraidah ibn Khashîf al Aslami, ia berkata:

قالت الشيعة في تقرير الاستدلال بهذا الحديث : إنّ المولى بمعنى الأوْلى بالتصرّف؛ وكونه أوْلى بالتصرّف عين الاِمامة . ولا يخفى : إنّ أوّل الغلط في هذا الاستدلال هو إنكار أهل العربية قاطبةً ثبوت ورود المولى بمعنى الأوْلى ، بل قالوا : لم يجىَ قطّ المفعل بمعنى أفعل في موضعٍ ومادّةٍ أصلاً ، فضلاً عن هذه المادّة بالخصوص.

“Syi’ah berkata dalam berdalil dengan hadis itu, “Sesungguhnya kata maula artinya adalah yang paling berhak mengurus, dan paling berhak mengurus itu adalah inti imamah.

Tidak samar bahwa awal kesalahan mereka dalam berdalil seperti itu adalah adanya pengingkaran seluruh ahli bahasa Arab bahwa kata maulâ dengan arti aula. Bahkan mereka berkata, ‘tidak pernah datang (dalam penggunaan bahasa) wazan maf’al untuk arti af’al dalam satu tempat pun dan dalam satu kata pun, apalagi untuk kata itu secara khusus… “ (Baca Mukhtashar at Tuhfah al Itsnâ ‘Asyâriyah:1790180)

Saya berkata:

Untuk menaggapai klaim ad dahlawi di atas, saya akan mengajak Anda memerhatikan pernyataan para pakar bahasa Arab dan ahli tafsir tantang pemaknaan kata maulâ dalam ayat-ayat Al Qur’an, hadis Nabi saw. maupun syair-syair para pujangga Arab klasik yang berkopenten dalam bahasa Arab!

Imam al Fakhru ar Râzi ketika menafsirkan ayat:

فَالْيَوْمَ لا يُؤْخَذُ مِنْكُمْ فِدْيَةٌ وَ لا مِنَ الَّذينَ كَفَرُوا مَأْواكُمُ النَّارُ هِيَ مَوْلاكُمْ وَ بِئْسَ الْمَصيرُ.

“Maka pada hari ini tidak diterima tebusan dari kamu dan tidak pula dari orang-orang kafir. Tempat kamu ialah neraka. Dialah tempat berlindungmu. Dan dia adalah sejahat- jahat tempat kembali.” (QS. Al Hadîd [57];15)

Ia berkata:

وفي لفظ المولى ها هنا أقوال : أحدها …. والثاني : قال الكلبي : يعني : أوْلى بكم. وهو قول الزجّاج والفرّاء وأبي عبيدة…

“Pada kata المولى terdapat banyak pendapat, pertama: …. . Kedua: al kalbi berkata, yaitu yang paling berhak atas kalian. Ini adalah pendapatnya az Zajjâj, Al Farrâ’ dan Abu ‘Ubaidah…. .” (Tafsir ar Râzi,29/227)

Abu Hayyân berkata, tentang tafsir ayat:

(قل لن يصيبنا إلاّ ما كتب الله لنا هو مولانا وعلى الله فليتوكّل المؤمنون)

Katakanlah:” Sekali- kali tidak akan menimpa kami melainkan apa yang telah ditetapkan oleh Allah bagi kami. Dialah Pelindung kami, dan hanyalah kepada Allah orang- orang yang beriman harus bertawakal.”(QS. At Taubah [9];51)

قال الكلبي : أوْلى بنا من أنفسنا في الموت والحياة. وقيل : مالكنا وسـيّدنا ، فلهذا يتصرّف كيف شاء ، فيجب الرضا بما يصدر من جهته… » (3) .

“Al Kalbi berkata, “tafsirnya adalah ia lebih berhak terhadap kita lebih dari diri kita sendiri dalam hal kematian dan kehidupan. Ada yang mengatakan artinya: Pemilik dan tuan/pemimpin kita, karenanya Dia (Allah) berbuat terhadap kita sekehandak-Nya, wajib (atas kita) menerimanya dengan rela apapun yang keluar dari sisi-Nya. “(Tafsir al Bahru al Muhîth,5/42)

Dari dua kutipan di atas dapat Anda ketahui bahwa ada empat pakar bahasa Arab yang menegaskna bahwa kataمولى dapat diartikanأولى بالتصرف . Mereka itu adalah Muhammd ibn as Sâib al Kalbi, al Farrâ’, Az Zajjâj dan Abu ‘Ubaidah.

Catatan:

Al Kalbi seorang tokoh pakar tafsir yang sangat terkenal, wafat tahun 146 H.

Al Farrâ’ adalah pakar paling kreatif dalam disiplin ilmu Nahwu (tata bahasa Arab), bahasa Arab dan berbagai cabang sasrta Arab. Wafat tahun702 H.

Az Zajjâj adalah seorang imam dalam bahasa Arab wafat tahun 113 H.

Sedangkan Abu ‘Ubaidah adalah bernama Ma’mar ibn al Mutsanna al Taimi al Bashri. Seorang pakar bahasa dan sejarah, serta banyak menulis buku. Belioau adaalah dikenal sebagai bejana ilmu. Wafat tahun 210.

Al Baghawi berkata tentang ayat:

مأواكم النار هي مولاكم.

“Tempat kamu ialah neraka. Dialah adalah maula kalian.”

Maknanya:

صاحبتكم وأوْلى بكم؛ لِما أسلفتم من الذنوب.

“Dia adalah teman kalian dan yang paling berhak atas kalian disebabkan apa yang dahuli kalian perbuat.” (Tafsir Ma’âlim at Tanzîl,8/29)

Az Zamakhsyari berkata:

قيل : هي أوْلى بكم

“Ada yang mengatakan: Dia (neraka itu) lebih berhak atas kalian…” (Tafsir al Kasysyâf,4/476)

dan dalam kitab Asâs al Balâghah, az Zamakhsyari kembali menerangkan pada kata: ولي:

« ومولاي : سيدي وعبـدي ، ومولى من الولاية : ناصر ، وهو أوْلى به.

“Kata maulâya artinya: Tuanku, hambaku. Kata maulâ diambil dari kata al Wilâyah: Penolong, dan dia lebih berhak terhaadapnya.”

Abu al Faraj ibn al Jauzi berkata tantang tafsir ayat di atas:

قال أبو عبيدة : أي أوْلى بكم .

“Abu Ubaidah berkata: yaitu ia lebih berhak terhadap kalian.”(Tafsir Zâd al Masîr,8/167)

An Nisaburi berkata:

قيل : المـراد أنّها تتوّلى أُموركم كما تولّيتم في الدنيا أعمال أهل النار. وقيل : أراد هي أوْلى بكم؛ قال جار الله : حقيقته هي محراكم ومقمنكم ، أي مكانكم الذي يقال فيه : هو أوْلى بكم… .

“Ada yang mengatakan maksudnya: dia (neraka) akan mengurus urusan kalian seperti kalian dahulu di dunia mengerjakan amalan penghuni neraka. Ada yang mengatakan: Yang dimaksud adalah dia lebih berhak terhadap kalian. Jarullah (az Zamakhsyari) berkata, “hakikat maknanya adalah ia lebih berhak dan lebih pantas, maksudnya nereka itu adalah tempat kalian yang dikatakan untuknya dia lebih berhak terhadap kalian…. “ (Tafsir Ghrâib al Qur’an, dicetak dipinggir tafsir ath Thabari,27/131)

Dan ketika menafsirkan ayat:

قَدْ فَرَضَ اللَّهُ لَكُمْ تَحِلَّةَ أَيْمانِكُمْ وَ اللَّهُ مَوْلاكُمْ وَ هُوَ الْعَليمُ الْحَكيمُ

“Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada kamu sekalian membebaskan diri dari sumpahmu; dan Allah adalah maula kalian dan Dia Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At Tahrîm [66];2)

Artinya:

متولّي أُموركم ، وقيل : أوْلى بكم من أنفسكم ، ونصيحته أنفع لكم من نصائحكم لأنفسكم

“Dia Allah adalah Dzat yang mengurus urusan kalian. Ada yang mengatakan: Dia yang lebih berhak atas kalian dari diri kalian sendiri. Nasihat-Nya lebih bermanfa’at untuk kalian dari nasihat-nasihat kalian sendiri.” (Tafsir Ghrâib al Qur’an, dicetak dipinggir tafsir ath Thabari,28/101)

al Qadhi al Baidhâwi berkata tentang ayat:

هي مولاكم.

“Dia lebih berhak terhadap kalian… “ (Tafsir Anwâr at Tanzîl:716)

Demikian juga dengan para mufassir lain seperti:

An Nasafi dalam tafsirnya Madârik at Tanzîl,4/226.

Penulis tafsir Al Jalalain:716 dan Abu Sa’du dalam tafsirnya,8/72.

Dan tidak ada keraguan sedikitpun bahwa mereka adalah pakar dan ahli tafsir Ahluusnnah… kitab-kitab mereka lebih masyhur untuk diperkenalkan di sini… tafsir-tafsir mereka tersebut adalah rujukan utama dalam ilmu tafsir di kalangan Ahlusunnah!!

Penafsiran tersebut juga dibenarkan oleh para pakar teologi Ahluusannah, seperti Sa’ad at Taftaz^ani, al ‘Alâ’ al Qusyji dan lain-lain.

Ringkas kata, penggunaan kata maulâ untuk arti yang mengurus urusan, pemilik urusan yang lebih berhak mengurus adalah pengggunaan yang beredar dan dibenarkan serta masyhur dalam pengggunaan orang-orang Arab yang fashîh. Ia addalah kata benda untuk arti tersebut, bukan dalam konteks bahwa kata maulâ satu kedudukan dengan kata aulâ, sehingga keberatan sebagian orang yang mengatakan, bahwaa kata maulâ bukan termasuk shighat tafdhîl dan tidak digunakan untuk makna tersebut! Sebab –kata para penentang itu- jika benar kata maulâ artinya aula, maka mestinya kedua kata tersebut dapat digunakan saling bergantian, seperti:

هذا مولى من فلان/ dia ini lebih berhak terhadap dari fulan, sebagaimana dibenarkan ketika kita menggunakan kata aula untuk itu dalam contoh ini:هذا أوْلى من فلان/ dia ini lebih berhak terhadap fulan.

Akan tetapi keberatan para penentang itu tidak berdasar, sebab, tidak setiap kata yang dapat diartikan dengan makna tertentu, seperti kata maulâ diartikan dengan aula- berarti dalam pengggunaannya boleh saling mengganti.

Dalam bahasa Arab banyak sekali kita temukan dua kata dengan makna yang sama akan tetapi dalam penggunaannya tidak boleh digunakan saling bergantian, seperti:

A) حتّى dan إلى keduanya menunjukkan makna : الغاية/akhir tujuan, akan tetapi penggunaan kata kedua yaitu إلى tidak dapat digunakan untuk kata ganti, berbeda dengan kata pertama: حتّى, ia bisa masuk kepada kata ganti.

B) Huruf athaf: الواو danحتى keduanya sama-sama berfungsi sebagai huruf ‘athaf/penyambung antara dua kata/kalimat. Akan tetapi antara keduanya terdapat perbadaan dalam penggunaannya, seperti dipaparkan panjang lebar oleh Ibnu Hisyam seorang pakar kaidah bahasa Arab dalam kitabnya Mughni al Labîb.

D) Demikian juga dengan: إلاّdan غير.

E) Dan juga dengan dua adat istifhâm: هل dan الهمزةseperti dipaparkan Jalaluddin as Suyuthi dalam kitab al Asybâh wa an Nadhâirnya.

Jadi keberatan sebagian mukallid dalam masalah ini tertolak dan tidak berdasar, ia hanya sekedar mengad-ngada!

(Bersambung)

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda